Yahoo Cari Web

Hasil Pencarian

  1. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2024: Tempat Penetapan: Jakarta: Ditetapkan Tanggal: 13 Maret 2024: Pejabat yang Menetapkan: JOKO WIDODO: Status: Berlaku: Dokumen Peraturan : Tentang Website.

  2. Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan dimana pemerintah mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya. Ketentuan mengenai THR juga diatur dalam peraturan pemerintah.

  3. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. "THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Menaker pada Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa ...

  4. Mar 19, 2024 · March 19, 2024Posted by ASEAN BriefingWritten by Ayman Falak MedinaReading Time: 2minutes. With the upcoming Eid-al Fitr holiday in Indonesia expected to fall on around 10-11 April 2024, businesses are obligated to pay the religious holiday allowance, also known as Tunjangan Hari Raya (THR).

  5. Apr 30, 2021 · Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan harus diberikan kepada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

  6. pemberian tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Hari Raya adalah hari raya Idul Fitri. Pasal2 . Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud

  7. PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2023: Tempat Penetapan: Jakarta: Ditetapkan Tanggal: 29 Maret 2023: Pejabat yang Menetapkan: JOKO WIDODO: Status: Berlaku: Dokumen Peraturan

  1. Orang-orang juga mencari